Temuan Baru Kematian Afif Maulana, LPSK Sebut Polisi Siksa Para Saksi

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Kantor LPSK/Portal LBH Masyarakat

Kasus dugaan penganiayaan polisi terhadap Afif Maulana yang berujung kematian memasuki babak baru. Afif Maulana merupakan bocah 13 tahun yang ditemukan tewas dengan sejumlah luka-luka di sekujur tubuh, di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatra Barat, pada Minggu (9/6/2024).

Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menemukan bahwa para saksi dan korban diduga mengalami penyiksaan dari pihak kepolisian. “Para saksi dan korban, mereka mengalami kekerasan atau penganiayaan,” kata Wakil Ketua LSPK Susilaningtias dalam keterangan tertulis, Senin (29/7/2024).

Menurut keterangan yang didapat LPSK dari para saksi dan korban sendiri, mereka mengalami sejumlah bentuk penyiksaan, seperti disetrum, disundut rokok, ditendang, diinjak sampai dipukuli.

Selain menemukan adanya dugaan penyiksaan, LPSK juga menemukan laporan polisi yang saling terkait. Laporan tersebut berupa penemuan mayat, penyiksaan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Di samping itu, LPSK juga menemukan bahwa beberapa saksi dan korban telah diminta keterangan polisi tanpa disertai dengan surat panggilan dan tidak didampingi oleh penasihat hukum.

LPSK diketahui telah menerima 20 permohonan perlindungan saksi, tujuh di antaranya adalah keluarga Afif Maulana. Sementara sisanya, 13 orang adalah saksi yang berusia 14-18 tahun.

Afif Maulana diduga dianiaya hingga tewas oleh anggota Sabhara Kepolisian Daerah Sumatra Barat. Namun polisi menyimpulkan kematian korban karena loncat dari jembatan.

Share: Temuan Baru Kematian Afif Maulana, LPSK Sebut Polisi Siksa Para Saksi