Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Sakti Wahyu Trenggono sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengurus dan pemegang saham PT Teknologi Riset Global Investama. Dia menjalani pemeriksaan pada Jumat (26/7/2024) pukul 08.50 WIB dan selesai diperiksa pukul 11.25 WIB.
Penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Trenggono pada hari Jumat (12/7/2024) lalu. Namun, ia tidak hadir dan baru hari ini memenuhi panggilan penyidik KPK.
KPK juga belum memerinci informasi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Trenggono. Sesuai dengan kebijakan KPK, seluruh rangkaian dan detail perkara tersebut akan dibuka ke publik setelah penyidikan rampung.
Trenggono sendiri seusai menjalani pemeriksaan mengaku siap membantu penyidik KPK dalam mengusut kasus korupsi. Dalam kesempatan itu, Trenggono menepis tudingan adanya aliran dana kepada dirinya terkait dengan perkara yang tengah disidik KPK tersebut.
“Enggak ada itu,” ujar Trenggono di lokasi.