Hukum

Pembebasan Ronald Tannur, Hakim atas Nama Mangapul juga Pernah Bebaskan Dua Bekas Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Tingey Injury Law Firm /Ilustrasi Palu Hakim di Pengadilan

Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan seorang perempuan bernama Dini Sera Afriyanti, Rabu (24/7/2024).

Terdapat tiga hakim yang memvonis bebaskan Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, dan dua anggota hakim lainnya, Heru Hanindyo dan Mangapul. Salah satu hakim tercatat juga pernah memvonis bebaskan terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan, tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan lebih dari 100 orang pada Oktober 2022 silam.

Hakim dimaksud ialah Mangapul yang pernah bertugas menangani kasus Tragedi Kanjuruhan. Sebagai hakim yang menangani perkara Tragedi Kanjuruhan, Mangapul memutuskan untuk membebaskan sejumlah terdakwa dalam kasus tersebut.

Para terdakwa itu seperti mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.

Namun, putusan Mangapul dibendung Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. Sehingga Wahyu Setyo Pranoto dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara. Sementara Bambang Sidik Achmadi divonis 2 tahun penjara.

Diketahui, para hakim PN Surabaya memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur atas pertimbangan sejumlah hal. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mengatakan, pihaknya menilai terdakwa yang merupakan putra anggota DPR RI dari PKB Edward Tannur itu masih punya itikad baik terhadap korban.

Pasalnya Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Menurut hakim, kematian korban bukan karena luka dalam akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terdakwa. Hakim menilai kematian Dini Sera Afriyanti disebabkan oleh minuman keras yang dikonsumsinya.

“Karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” katanya.

Sehingga hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut menuntut Ronald Tannur selama 12 tahun penjara dalam perkara itu. Jaksa menganggap terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Share: Pembebasan Ronald Tannur, Hakim atas Nama Mangapul juga Pernah Bebaskan Dua Bekas Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan