Pemerintah berencana untuk mengenakan cukai terhadap tiket konser hingga produk sabun pencuci pakaian atau detergen. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempertimbangkan setidaknya delapan barang untuk dimasukkan dalam produk kena cukai, seperti rumah, makanan cepat saji, detergen, tiket konser, tisu, telepon pintar, monosodium glutamate (MSG) alias penguat rasa, hingga batu bara.
Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC, Iyan Rubianto menjelaskan bahwa barang-barang tersebut diusulkan sebagai barang kena cukai karena berpotensi memberikan nilai tambah. Terutama tiket hiburan yang menurutnya minat masyarakat terhadap hal itu cukup besar.
“Masyarakat Indonesia itu kaya-kaya, saya rasa perlu dinaikkan [dikenakan cukai terhadap tiket hiburan]” ujar Iyan pada Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai yang disiarkan secara daring, Jumat pekan lalu.
Kendati begitu, penerapan cukai terhadap sejumlah barang tadi menurut Iyan harus dikaji secara mendalam. Sebab jika tidak, maka akan menimbulkan gejolak di tengah publik.
Pemerintah menganggap jumlah barang kena cukai di Indonesia masih tergolong sedikit dibandingkan dengan sejumlah negara di Asia Tenggara lainnya. Sejauh ini Indonesia hanya mengenakan cukai pada tiga barang, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
Sementara negara di Asia Tenggara lain seperti Thailand, menurut Iyan memiliki 21 barang kena cukai (BKC). Barang-barang itu seperti, minuman keras (miras), tembakau, tekstil, motor, kaca, baterai, minyak, minuman, judi, hingga hiburan.
Hal semisal juga didapati di Brunei Darussalam yang memiliki 21 BKC, seperti tembakau, fotografi, plastik, kulit, kimia organik, resin, bahan peledak, serta logam mulia.
Kendati demikian, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan belum ada kajian terhadap rencana itu. Sejauh ini pengenaan cukai terhadap barang-barang tersebut baru bersifat usulan.