Hukum

Massa SYL Demo Kantor Kompas di Makassar, Tuntut Polisi Bebaskan Dua Rekan Mereka yang Diduga Aniaya Wartawan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)/Portal Kementan

Sejumlah massa yang ditengarai simpatisan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendemo kantor media Kompas di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (25/7/2024).

Aksi mereka menuntut supaya dua rekan mereka yang diduga melakukan kekerasan terhadap jurnalis Kompas TV usai sidang putusan SYL di Jakarta, dibebaskan. Saat ini, keduanya diketahui ditahan di Polda Metro Jaya.

Massa melakukan unjuk rasa dengan membakar ban bekas dan memblokade ruas jalan di sekitar kantor Kompas di Makassar. Massa meminta Kompas menarik laporannya terhadap kedua orang yang kini ditahan tersebut. Sehingga keduanya dapat kembali menghirup udara bebas.

Mereka mengancam akan menjadikan Kantor Kompas Makassar sebagai lokasi unjuk rasa setiap hari jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis penjara 10 tahun kepada SYL dalam kasus korupsi di kementeriannya pada awal bulan ini.

Majelis hakim menilai SYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum SYL untuk membayar denda senilai Rp300 juta atau jika tidak bisa membayar, maka diganti pidana penjara selama 4 bulan.

Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah 30 ribu dolar AS (Rp486 juta). Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

SYL dan anak buahnya dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Share: Massa SYL Demo Kantor Kompas di Makassar, Tuntut Polisi Bebaskan Dua Rekan Mereka yang Diduga Aniaya Wartawan