Isu Terkini

Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur dalam Perkara Pembunuhan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Saul Bucio/Ilustrasi Peradilan/Pengadilan

Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan seorang perempuan bernama Dini Sera Afriyanti, Rabu (24/7/2024).

Putusan majelis hakim itu mempertimbangkan sejumlah hal. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mengatakan, pihaknya menilai terdakwa yang merupakan putra anggota DPR RI dari PKB Edward Tannur itu masih punya itikad baik terhadap korban. Pasalnya Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Menurut hakim, kematian korban bukan karena luka dalam akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terdakwa. Hakim menilai kematian Dini Sera Afriyanti disebabkan oleh minuman keras yang dikonsumsinya.

“Karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” katanya.

Sehingga hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut menuntut Ronald Tannur selama 12 tahun penjara dalam perkara itu. Jaksa menganggap terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Kematian Dini Sera Afriyanti terjadi usai ia berada di tempat hiburan malam bersama Gregorius Ronald Tannur di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (4/10/2023) malam. Kematian Andini itu dinilai tidak wajar karena petugas menemukan luka dan lebam di tubuh korban.

Share: Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur dalam Perkara Pembunuhan