Hukum

Tolak Kasasi KPK, MA Perintahkan Kembalikan Rumah Mewah Rafael Alun

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Rafael Alun/Ist.

Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah mewah Rafael Alun Trisambodo yang berada di Simprug, Jakarta Selatan. Rumah tersebut sebelumnya disita KPK dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu sebagai barang bukti dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Perintah itu termaktub dalam Putusan Nomor 4101 K/Pid/Sis/2024 terkait kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum KPK maupun Rafael, yang dibacakan pada Selasa (16/7/2024) lalu.

“Dikembalikan kepada T (terdakwa),” demikian bunyi putusan yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, seperti dikutip melalui portal resmi MA, Rabu (24/7/2024).

Rumah tersebut dilengkapi sertifikat hak milik (SHM) atas nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek.

MA juga memerintahkan barang bukti perkara TPPU Nomor 434 berupa uang senilai Rp199,9 juta dikembalikan. Uang tersebut diketahui bersumber dari pencairan Deposito Berjangka BCA atas nama Ernie Meike Torondek. Serta duit senilai Rp19 juta yang berasal dari rekening atas nama Ernie juga dikembalikan.

Diketahui, jaksa KPK maupun Rafael sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pihak KPK ingin agar barang yang diduga hasil korupsi Rafael disita dan dirampas untuk negara. Hal itu dilakukan guna memulihkan aset negara yang dinikmati para koruptor.

Share: Tolak Kasasi KPK, MA Perintahkan Kembalikan Rumah Mewah Rafael Alun