Jokowi Alihkan Wewenang Penerbitan Izin Tambang Ormas ke Bahlil

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
BKPM/Bahlil Lahadalia

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengalihkan wewenang untuk menerbitkan izin usaha pertambangan khusus bagi ormas keagamaan dari semula Menteri ESDM ke Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 76 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang diteken Jokowi pada Selasa (22/7/2024).

Klausul pasal tambahan 5b pada Perpres 76 tahun 2024 menyebutkan, menteri pembina sektor energi dan sumber daya mineral, pertahanan dan tata ruang, perkebunan, lingkungan hidup dan kehutanan, hingga agraria dan tata ruang diminta untuk mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian IUPK untuk ormas keagamaan kepada Kementerian Investasi/BKPM yang dipimpin Bahlil Lahadalia.

Pasal tambahan 5b ayat 2 juga menyebutkan bahwa Bahlil dapat melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

Badan usaha milik ormas keagamaan diwajibkan untuk melakukan pengajuan permohonan IUPK melalui sistem OSS BKPM. Baru kemudian Bahlil dapat menerbitkan IUPK tambang bagi ormas keagamaan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), pada Kamis (30/5/2024).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Aturan tersebut memicu kekhawatiran akan lahirnya konflik horizontal, sebagaimana yang telah disuarakan oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) maupun Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Semarang.

Dikutip dari laman resmi Jatam, Koordinator Jatam Melky Nahar menilai bahwa munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang membuka peluang bagi badan usaha milik ormas keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara dapat memicu konflik antarwarga atau antara komunitas warga dengan agama.

Permasalahan serupa juga menjadi sorotan PMKRI dalam pernyataan sikapnya. PMKRI Cabang Semarang mengatakan perizinan tersebut dapat melahirkan konflik horizontal antar-ormas, baik keagamaan maupun non-keagamaan.

Share: Jokowi Alihkan Wewenang Penerbitan Izin Tambang Ormas ke Bahlil