Hiburan

Ardhito Pramono Jalani Asesmen di BNNP

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Ardhito Pramono. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Ardhito
Pramono, menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) sebagai
syarat rehabilitasi, pada Selasa, (18/1/2022).

Didampingi Kuasa
Hukum
: Ardhito berangkat dari ruang tahanan Polres Metro Jakarta Barat,
menuju BNNP didampingi beberapa petugas dan kuasa hukumnya, Adit.

Asesmen ini sebagai penilaian untuk mengetahui kondisi Ardhito
akibat penyalahgunaan narkotika yang dikonsumsinya selama ini. Lalu, apakah ia layak
untuk menjalani rehabilitasi.

“Hari ini ke BNNP. Dhito udah ‘swab’ ya pagi ini.
Hasilnya negatif.  Mudah-mudahan hasilnya
bagus asesmennya,” ucap Adit dikutip Antara,
Selasa (18/1/2022).

Tak Banyak Bicara:
Tidak banyak yang dikatakan Ardhito maupun kuasa hukumnya, meski diberondong
banyak pertanyaan awak media.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ardhito
Pramono sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Ardhito membeli ganja dari seseorang yang saat ini telah
masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Pengembangan Kasus:
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, penangkapan
Ardhito bermula ketika Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus
peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk.

Berawal dari pengungkapan itu, polisi menyelidiki aliran
peredaran ganja. Pengungkapan itu berujung kepada nama Ardhito yang menjadi
salah satu orang yang menggunakan ganja tersebut.

Polisi kemudian menangkap Ardhito di kediamannya di Jakarta
Timur pada Rabu (12/1).

Catatan:Ardhito
ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat
guna dilakukan pemeriksaan.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja
seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam, dan satu
buah telepon seluler (ponsel) Iphone12.

Atas perbuatannya, AP terancam dijerat dengan pasal 127
Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana
penjara empat tahun. (rfq)

Share: Ardhito Pramono Jalani Asesmen di BNNP