Amnesty International: Polri Beli Alat Sadap Israel lewat Singapura

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/FlyD/Ilustrasi Keamanan Perangkat Digital

Amnesty International Indonesia menemukan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membeli alat penyadapan yang berasal dari Israel lewat Singapura.

Temuan sejak awal bulan lalu ini kembali disuarakan Amnesty International buntut kontroversi Revisi Undang-undang Polri yang tengah berjalan yang di dalamnya memuat pasal mengenai penyadapan.

Media and Campaign Manager Amnesty Internasional, Nurina Savitri menjelaskan, transaksi ini terjadi pada 2017-2023 dan berasal dari berbagai negara, seperti Yunani, Singapura, Malaysia dan Israel.

Menurut dia, sejumlah pembelian alat penyadapan ini dilakukan dengan perantara di Singapura, yang memang memiliki riwayat penyuplai alat penyadapan ke sejumlah lembaga negara di Indonesia.

Amnesty menemukan tiga alat penyadapan yang dibeli Indonesia, yakni pertama Wintego System Ltd, merupakan perusahaan pengawasan siber Israel yang digunakan di Indonesia. Amnesty menyebut ada broker bernama Ataka yang menjadi reseller Wintego di Singapura sebagai mitra Polri untuk memasok produk “The Helios Android and Tactical Web Intelligence.”

Kedua FinFisher, alat ini diduga digunakan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Mereka menemukan bahwa server atau peladen FinSpy, yakni spyware milik FinFisher, sedang aktif di Indonesia.

“Dan ditemukan bahwa server tersebut berkaitan dengan BSSN,” ujar Nurina dalam diskusi publik Jakarta yang disiarkan secara daring, Senin (22/7/2024).

Alat terakhir adalah Intellexa Consortium, kelompok perusahaan negara Eropa yang memproduksi spyware invasif. “Amnesty International mengidentifikasi adanya predator one-click yang tersebar di website Suaraoposisi.net, beberapa website yang mengimitasi portal berita Papua dan Geloraku.id,” katanya.

Diketahui, aturan soal penyadapan ini tercantum dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dilansir dari portal DPR RI, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR RI akan membahas serta mengawasi mekanisme terkait penyadapan yang akan dilakukan Polri.

“Iya tentunya nanti kami akan buat mekanisme pengawasan yang lebih kuat,” kata Dasco usai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Selain itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga meminta Polti membuat instrumen aturan terkait penyadapan tersebut. Sehingga, proses kerjanya dapat diawasi secara menyeluruh.

“Kami juga minta kepada Polri, agar membuat protokol yang kemudian yang bisa diawasi dengan benar,” ucap Legislator Dapil Banten III ini.

Pasal yang mengatur perihal penyadapan tertuang dalam Pasal 14 huruf o. Bunyinya yakni, “melakukan penyadapan dalam lingkup tugas Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai penyadapan.”

Share: Amnesty International: Polri Beli Alat Sadap Israel lewat Singapura