Hukum

Seorang Pria di Bekasi Dibunuh Istri, Anak dan Pacar Anaknya

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Jose P. Ortiz-/Ilustrasi Penganiayaan/Persekusi/Penikaman

Seorang pria yang berprofesi sebagai pengusaha aksesoris di Bekasi, Jawa Barat, diduga dibunuh istri, anak beserta pacar anaknya. Pengusaha bernama Asep Saepudin (43) itu dibunuh di kediamannya sendiri, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Gogo Galesung mengatakan, istri Asep, J (45) nekat menghabisi nyawa suaminya lantara merasa kesal karena diberi nafkah sedikit. Asep disebut memberi jatah nafkah harian sebesar Rp100 ribu. J juga menuduh Asep memiliki wanita idaman lain (WIL).

“Terus ada indikasi selingkuh, padahal kan nggak,” ujar Gogo kepada wartawan di Bekasi, Senin (22/7/2024).

Sementara anak dan pacar anaknya, SNA (22) dan HP (22) nekat membunuh Asep lantaran hubungan keduanya tidak direstui korban. Polisi menyebut SNA juga terpengaruh atas hasutan ibunya.

Keduanya diketahui telah menjalin hubungan asmara selama empat tahun belakangan. Sehingga ketika mengetahui hubungan mereka tidak disetujui korban, keduanya merasa kesal dan turun menyusun rencana pembunuhan.

Aksi pembunuhan ini dilakukan beberapa kali. Kali pertama mereka mencoba membunuh Asep dengan meracuni korban menggunakan sabun cair yang diberikan ke dalam minuman. Namun, aksi tersebut berujung kegagalan.

Pacar anak korban, HP lantas mengusulkan supaya langsung mengeksekusi Asep. Hal itu segera disetujui oleh istri dan anak korban.

Anak korban lantas menjemput sang kekasih di rumahnya dan pergi menuju kediaman korban. Namun, upaya pembunuhan itu kembali menemui kegagalan.

Upaya selanjutnya dilakukan dengan menganiaya dan dicekik korban pada Kamis (27/6/2024) dini hari. Aksi itu berhasil membuat Asep meregang nyawa.

Polisi menjerat ketiga tersangka menggunakan Pasal 44 ayat 3 Juncto Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Share: Seorang Pria di Bekasi Dibunuh Istri, Anak dan Pacar Anaknya