Bareskrim Polri membongkar sindikat penggelapan motor jaringan internasional yang telah merugikan pihak leasing dan negara sebesar Rp876 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menerangkan, jumlah kerugian tersebut terdiri dari kerugian leasing sebesar Rp826 miliar dan kerugian negara Rp49 miliar yang berasal dari 20 ribu unit lebih kendaraan yang dijual ke luar negeri.
Polisi meringkus tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut, mulai dari debitur, penadah, hingga eksportir.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan terkait adanya penyimpanan ratusan sepeda motor di gudang yang belakangan diketahui milik tersangka WS. Polisi lantas melakukan penggerebekan gudang penampungan lainnya yang berada di wilayah Bandung, Jawa Barat, dan menangkap tersangka WRJ serta HS.
Polisi kemudian baru menangkap empat pelaku lainnya, yakni NT, ATH, FI, dan HM yang berperan sebagai debitur hingga pencari debitur. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok guna menjegal impor kendaraan tersebut.
“Untuk melakukan pembatalan ekspor terhadap kontainer berisikan kendaraan bermotor yang telah siap dikirim ke luar negeri,” kata Djuhandani Rahardjo Puro dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (17/8/72024).
Pengeksporan kendaraan-kendaraan tersebut ke luar negeri, kata dia, sudah dilakukan sejak 2021. Kendaraan itu bakal dijual ke lima negara, yakni Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan dan Nigeria.
Polisi menjerat para tersangka dengan dugaan tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.