General

Fakta-Fakta Penusukan Prajurit TNI di Pluit, Lima Orang Masuk DPO

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Abdu Faisal

Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan fakta-fakta kasus penusukan yang menyebabkan tewasnya prajurit TNI AD berinisial S (23).

Dikeroyok enam orang: Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Wibowo mengatakan S dan dua warga lainnya dikeroyok oleh enam orang di di kawasan Waduk Pluit, Penjaringan, pada Minggu (16/1/2022) dinihari.

Kronologi kejadian: Peristiwa tersebut bermula saat enam tersangka sedang mencari seseorang di kawasan Waduk Pluit, Jakarta Utara, pada Minggu sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.

Keenam tersangka mendatangi korban yang saat itu sedang minum kopi bersama rekannya SM di salah satu warung di kawasan Waduk Pluit. Terjadi cekcok berujung pengeroyokan dan mengakibatkan anggota TNI AD berinisial S meninggal dunia.

S dipukul dan ditusuk tersangka B. Selain itu, SM dan korban lainnya berinisial S turut menjadi sasaran pengeroyokan. SM berada dalam kondisi kritis dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Atmajaya, sedangkan S mendapatkan luka sabetan ringan.

Tiga orang diamankan, satu tersangka: Sejumlah saksi di lokasi kejadian sudah diperiksa oleh tim gabungan Polsek Metro Penjaringan bersama Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.

Total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 11 orang. Polisi lalu memeriksa tiga orang yang diduga terkait kasus penganiayaan tersebut. Mereka diperiksa di Lantai 3 Markas Polres Metro Jakarta Utara, Senin (17/1/2022).

Tiga orang itu ialah R serta dua orang saksi lainnya. R dibekuk di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

“Kami sudah amankan tiga orang. Satu sudah dijadikan tersangka berinisial R, dua orang sebagai saksi,” kata Wibowo, dikutip dari Antara.

Pelaku enam orang: Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan pelaku berjumlah enam orang. Adapun korban ialah satu anggota TNI AD yang meninggal dunia dan dua dari masyarakat serta pedagang setempat.

R bukan pelaku penusukan: Walau ditetapkan sebagai tersangka, R bukan merupakan pelaku penusukan yang menewaskan S. Hal ini ditegaskan oleh Wibowo.

“Perlu kami sampaikan peran R ini membantu memiting korban ketika korban ini dipukul oleh tersangka B,” kata Wibowo.

Masuk DPO: Adapun penusuk korban S hingga meninggal dunia ialah pria berinisial B, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) beserta keempat tersangka pengeroyokan lainnya.

“Tersangka B dan lima rekannya berstatus DPO. Tersangka B ini yang melakukan penusukan terhadap korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Wibowo.

Wibowo meminta masyarakat terus mempercayakan kepolisian dalam mengusut tuntas kejadian ini. Dirinya juga meminta doa dari masyarakat supaya polisi bisa menangkap seluruh tersangka dan menyelesaikan penyelidikan kasus ini.

Baca Juga:

Polisi Bekuk Pelaku Penusukan Prajurit TNI AD di Penjaringan

Panglima TNI Minta Pendapat Aktivis Terkait Permasalahan di Papua

Kronologi Anggota TNI AL Ditahan Usai Pukuli Ojol di Pamulang

Share: Fakta-Fakta Penusukan Prajurit TNI di Pluit, Lima Orang Masuk DPO