Majelis Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan dua anggotanya karena diduga terlibat sebuah organisasi nonpemerintahan (NGO) yang terafiliasi dengan Israel. Keduanya merupakan anggota Komisi Fatwa MUI.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan, langkah ini ditempuh setelah MUI melakukan konsolidasi internal, sebagai respons atas kunjungan lima warga Nahdlatul Ulama (NU) ke Israel.
Dari hasil konsolidasi internal MUI tersebut, diketahui ada NGO bentukan beberapa orang yang salah satu visinya membangun hubungan diplomatik dengan Israel.
Ni’am mengungkapkan, kedua pengurus NGO tersebut tercatat sebagai Anggota Komisi Fatwa MUI berinisial MAQ dan AR.
“Karena sikap kelembagaan MUI jelas mengutuk tindakan genosida yang dilakukan Israel serta mendukung perjuangan kemerdelaan bangsa Palestina, pengurus itu jelas bertentangan dengan MUI dan konstitusi,” kata Ni’am, seperti dikutip melalui laman MUI, Kamis (18/7/2024).
Ni’am mengungkapkan, keputusan untuk menonaktifkan keduanya diambil dalam rapat Ketua MUI Bidang Fatwa bersama Pimpinan Komisi Fatwa MUI.
“Hasil rapat bidang dan komisi itu akan dibawa ke rapat pimpinan MUI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan langkah-langkah organisasi,” katanya.
Lebih lanjut, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengungkapkan, telah melakukan tracing (penelusuran) dan profiling.
Selain itu, ia juga telah mengkonfirmasi kepada kedua anggota tersebut mengenai informasi keterlibatan mereka dalam NGO yang terafiliasi dengan Zionisme Israel.
Ni’am menegaskan, hasil dari penelusuran tersebut sudah valid dan terkonfirmasi bahwa keduanya memang terbukti berada di organisasi yang terafiliasi dengan Israel.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok Jawa Barat ini menerangkan, kedua anggota tersebut juga kedapatan telah berkunjung ke Kedutaan Besar Israel di Singapura tahun lalu.
“Ini cukup bagi kita untuk menonaktifkan keduanya sambil kita akan meminta penjelasan lebih lanjut. Kita sudah komunikasikan dengan keduanya,” ujar dia.
Ni’am menegaskan, langkah selanjutnya terhadap nasib kedua pengurus Komisi Fatwa itu akan dilakukan dengan mekanisme organisasi di MUI.