Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas
Riau Syafri Harto, resmi ditahan kejaksaan setempat, Senin (17/1/2022), terkait
kasus pelecehan seksual.
Penahanan ini setelah yang bersangkutan beserta barang bukti, dilimpahkan penyidik Polda Riau ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru.
Sudah Ditahan: Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja mengatakan, sebelum menerima pelimpahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan berkas dan pemeriksaan kesehatan Syafri Harto.
"Alhamdulillah setelah menerapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) sekarang terdakwa sudah ditahan di Polda," ucap Jaja dikutip Antara, pada Senin (17/1/2022).
Jaja melanjutkan, karena locus
delicti (lokasi kejadian) kasus tersebut di Pekanbaru, maka selanjutnya
Kejati Riau akan melimpahkan bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari)
Pekanbaru.
Lokasi kejadian: Locus delicti sendiri mengacu pada tempat dimana seseorang melakukan suatu tindak pidana.
Kasus pelecehan tersebut terjadi pada Oktober 2021 saat mahasiswi melakukan bimbingan skripsi di ruang Dekan FISIP Universitas Riau.
"Penahanan ini berdasarkan pasal 20 ayat (2) dan pasal 21 ayat (1) dan (2) KUHAP, bahwa dalam penuntutan kejaksaan berwenang melakukan penahanan," terangnya.
Takut Hilangkan Barang Bukti: Jaja menjelaskan kejaksaan melakukan penahanan sebab dikhawatirkan yang tersangka dapat menghilangkan barang bukti, mempersulit persidangan atau bahkan mengulangi perbuatannya.
"Ditambah lagi terdakwa merupakan seorang dosen, role model. Harusnya tersangka memberi contoh bagi dunia pendidikan maupun bagi masyarakat, namun yang terjadi malah seperti ini. Oleh sebab itu kami lakukan penahanan," tegas Jaja.
Syafri Harto saat ini sudah dinonaktifkan dari jabatan Dekan FISIP sembari menunggu proses hukum berjalan. (rfq)
Baca Juga:
Dekan FISIP Unri Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Mahasiswi
Mahasiswi Unri Mengaku Dilecehkan Dosen Pembimbing
Otoritas Kampus Kerap Bungkam Suara Korban Pelecehan Seksual