Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh kendaraan bermotor, baik motor dan mobil di Indonesia untuk mengikuti asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025 mendatang.
TPL merupakan produk asuransi menjamin ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, TPL sebelumnya bersifat pilihan namun akan menjadi wajib. Menurut dia, pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) guna mengimplementasikan rencana tersebut.
Menurut dia, dalam UU tersebut sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor. Dia juga menyinggung bahwa pewajiban asuransi bagi kendaraan bermotor sudah diterapkan di banyak negara, termasuk di negara-negara ASEAN.
“Jadi diharapkan peraturan pemerintah (PP) terkait asuransi wajib sesuai UU [UU P2SK] itu paling lambat dua tahun setelah P2SK,” ujar Ogi melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Untuk diketahui, UU P2SK disahkan pada 12 Januari 2023 silam. Sebab itu, jika PP terkait pewajiban asuransi bagi kendaraan bermotor diharapkan paling lambat dua tahun setelah UU P2SK, maka PP itu dapat terwujud pada tahun depan.