Sebanyak 51 siswa dianulir menjadi peserta didik SMA Negeri di Kota Depok, Jawa Barat karena diduga menggelembungkan nilai rapor saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024.
Hal itu terendus ketika nilai mereka berbeda antara yang tercantum pada di sistem PPDB dengan e-rapor. Sebelum dianulir, para siswa yang berasa dari berasal dari SMPN 19 Kota Depok itu telah diterima di delapan SMA Negeri di Depok lewat jalur prestasi rapor.
Pihak SMPN 19 pun mengakui adanya marak up atau penggelembungan nilai rapor yang dilakukan salah satu tenaga didik mereka.
Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 19 Depok, Nenden Eveline Agustina mengaku siap menerima konsekuensi kesalahan tersebut. Dirinya akan bertanggung jawab terhadap 51 peserta didik yang dianulir agar dapat bersekolah di sekolah swasta.
“Jadi memang dari proses yang kami jalani kami akui ada kesalahan dan kami sudah siap dengan konsekuensinya bersama Dinas Pendidikan,” kata Nenden Eveline Agustina kepada awak media di Kota Depok, Selasa (16/7/2024).
Ia menolak untuk berkomentar lebih jauh terhadap penggelembungan nilai rapor tersebut. Dia bilang bahwa temuan tersebut sudah disampaikan ke Dinas Pendidikan Kota Depok.
Ia juga enggan untuk menerangkan mengapa sapai bisa terjadi penggelembungan nilai rapor milik puluhan siswa dari sekolahnya itu. Dia hanya menyatakan bahwa masalah itu tengah diurai dengan pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), beserta Dinas Pendidikan di sana.