Seorang warga Semarang, Jawa Tengah berinisial IP (35) menjadi tersangka penembakan kucing di lingkungan sekitarnya. Polisi menangkap IP setelah yang bersangkutan terbukti menembak kucing milik seorang ketua rukun tetangga (RT) di lingkungan IP tinggal menggunakan senapan angin, Senin (15/72024).
IP mengakui bahwa dirinya menembak kucing milik ketua RT di sana sebanyak tiga kali. IP mengatakan, aksinya dialasi lantaran kucing tersebut sering membuang kotoran di pekarangan rumahnya.
Kesabaran IP tak terbendung ketika kucing tersebut menerkam burung merpati miliknya yang berada di kandang. Padahal menurut IP, burung tersebut berharga jutaan rupiah.
Menurut IP, dirinya telah mengawasi kucing itu hampir satu pekan sebelum kemudian menembaknya. Ia mengaku memperoleh senjata angin itu dari rekannya.
IP juga diketahui positif mengonsumsi obat-obatan terlarang. Hal itu diketahui ketika polisi melakukan pemeriksaan terhadap urine IP.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, pihaknya bakal menjerat IP menggunakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Aksi penembakan kucing ini sempat beredar luas di media sosial dan memanen kritik dari warganet. Kegusaran salah satunya diungkapkan oleh aktivis pencinta hewan.
Para aktivis ini sempat melaporkan kasus penembakan hewan tersebut ke aparat polisi. Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona mengatakan, masyarakat tidak boleh menoleransi aksi tersebut.
Terlebih mengingat rekam jejak pelaku yang pernah berurusan dengan polisi terkait narkoba dan tindak kekerasan. Itu semua bagi Doni sudah cukup untuk mewaspadai tipe orang seperti itu.
Sebabnya dengan rekam jejak seperti itu, menurut Doni bukan tidak mungkin aksi IP akan melebar dengan menyasar penembakan ke orang lain.