Hukum

Pegawai Bank Jago Bobol Duit Nasabah Senilai Rp1,3 Miliar

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Kantor Bank Indonesia (BI)/Portal BI

Pegawai Bank Jago membobol rekening milik ratusan nasabah yang tengah diblokir senilai Rp1,3 miliar. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pegawai Bank Jago berinisial IA (33) itu melakukan aksinya sepanjang 2023.

IA diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai contact center specialist ketika melakukan kejahatan tersebut. Kebijakan di Bank Jago, kata Ade, seorang nasabah membutuhkan persetujuan contact center specialist agar rekeningnya bisa kembali dibuka.

Kendati begitu, sebelum mendapat persetujuan dari IA, seorang nasabah mesti lebih dahulu melayangkan permintaan kepada agent command center. Sehingga di sana, IA menipu karyawan di sana yang bekerja sebagai agent command center untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permohonan buka blokir. Ia kemudian menyetujui permintaan itu karena hal tersebut merupakan kewenangan pelaku sebagai contact center specialist Bank Jago,” kata Ade dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Polisi mengatakan bahwa sebagian besar rekening tersebut terpaksa diblokir karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana. Pemblokiran itu, kata Ade merupakan atas perintah penegak hukum.

Hal itu juga diamini pihak Bank Jago. Corporate Communication, PT Bank Jago, Marchelo mengatakan, rekening-rekening yang diakses oleh IA berasal dari nasabah yang diduga melakukan pencucian uang hingga terindikasi terorisme.

Share: Pegawai Bank Jago Bobol Duit Nasabah Senilai Rp1,3 Miliar