Isu Terkini

Perpres Jokowi Atur Jam Kerja Baru, ASN Boleh Pulang Pukul 4 Sore

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi ASN/Laman BKN Yogyakarta

Mulai 1 Juli tahun ini, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) berubah. Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil (ASN), pegawai pemerintahan diperbolehkan pulang pukul 16:00 WIB, dengan jam masuk dimajukan dari semula 08:00 WIB menjadi 07:30 WIB.

Perpres itu ditekan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada April tahun lalu. Aturan ini memungkinkan ASN untuk memiliki jam kerja yang lentur. Kebijakan ini juga mencakup ASN di daerah maupun pusat.

“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” demikian tulis Perpres 1/2023, seperti dikutip pada Rabu (10/7/2024).

Penerbitan aturan itu juga ditujukan guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas para ASN.

Perpres 1/2023 juga mengatur jam istirahat ASN. Mereka mendapatkan jatah istirahat selama 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari biasa.

Secara keseluruhan, jam kerja ASN diatur maksimum menjadi 37 jam 30 menit per pekannya. Sementara khusus untuk Ramadan, jam kerja dimulai pukul 08:00 hingga 15:00 dengan total jam kerja 32 jam 30 menit per pekannya.

Ketentuan ini akan diatur lebih lanjut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing.

Share: Perpres Jokowi Atur Jam Kerja Baru, ASN Boleh Pulang Pukul 4 Sore