Isu Terkini

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asy’ari Sebagai Ketua KPU

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Presiden Joko Widodo atau Jokowi/Portal Setkab

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekan keputusan berisi pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024.

“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Koordinator Staf Khusus

Keppres itu sebagai tindaklanjut atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024), dikutip dari ANTARA.

Selain itu, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.

Share: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asy’ari Sebagai Ketua KPU