General

Kendaraan Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan: Cuman Motor Honda Scoopy

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Pegi Setiawan/Portal Tribrata News Polri

Hakim tunggal praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, Eman Sulaeman mendadak menjadi sorotan. Pasalnya hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat itu memutus bebas Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Merujuk pada informasi yang dipublikasikan portal PN Bandung, Eman Sulaeman merupakan hakim kelahiran Karawang, Jawa Barat pada 10 April 1975 (49 tahun). Hakim berpangkat Pembina Tingkat I dengan golongan IV/b itu mulai menjabat sebagai hakim PN Bandung sejak pertengahan 2021 silam.

Sebelum itu, ia sempat menjabat Ketua PN Rote Ndao Kelas II, Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain juga sempat menduduki Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Sementara itu, menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta Eman Sulaeman tercatat hanya berjumlah Rp774,4 juta. Itu pun belum dipotong utang yang sebesar Rp480,4 juta. Sehingga total kekayaan Eman Sulaeman hanya berjumlah Rp294 juta. Jumlah tersebut menurut laporan kekayaan Eman Sulaeman per Januari 2024 lalu.

Sebagian besar harta Eman Sulaeman dalam bentuk tanah dan bangunan dengan nilai sebesar Rp720 juta. Harta dalam bentuk tanah dan bangunan milik Eman Sulaeman berada di dua daerah, yakni di Pemalang, Jawa Tengah dan Bogor, Jawa Barat. Kedua tanah dan bangunan Eman Sulaeman diperoleh dengan dana sendiri.

Sementara harta lain dalam bentuk kendaraan berupa kendaraan roda dua dengan kode Honda NC11CF1C. Jika ditelusuri kode itu merujuk pada Honda Scoopy FI keluaran 2013. Kendaraan itu ditaksir hanya senilai Rp6,5 juta. Kendaraan itu diperoleh Eman Sulaeman dari hasil sendiri.

Kemudian Eman Sulaeman juga mempunyai harta dalam bentuk harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Kedua harta itu masing-masing berjumlah Rp12,4 juta dan Rp35,5 juta.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Atas hal itu, status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan rekan laki-lakinya di Cirebon, dibatalkan demi hukum.

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Hakim Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim menyatakan, langkah Polda Jawa Barat untuk menetapkan tersangka kepada Pegi Setiawan dalam pembunuhan Vina dan Rizky (2016) tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Hakim juga memerintahkan jajaran penyidik untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta memulihkan nama baik Pegi.

Share: Kendaraan Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan: Cuman Motor Honda Scoopy