Hukum

KPK Ungkap Temuan Pungli di Raja Ampat hingga Rp50 Juta Per Hari

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/sutirta budiman/Ilustrasi Raja Ampat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya praktik pungutan liar (pungli) di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Pungli dilakukan oleh oknum masyarakat kepada wisatawan hotel di sana dengan nilai miliaran per tahun.

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria menjelaskan, setiap kali kapal wisatawan menuju lokasi diving, oknum masyarakat meminta Rp100 ribu hingga Rp1 juta per kapal. Dian menerangkan bahwa di salah satu wilayah di Raja Ampat, minimal ada 50 kapal yang datang setiap harinya.

“Sehingga potensi pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rp50 juta per hari dan Rp18,25 miliar per tahun,” kata Dian di Sorong, Senin (8/7/2024).

Pungutan liar juga menimpa pengelola hotel, yakni berupa pembayaran yang ditagih oknum masyarakat kepada hotel yang berdiri di pulau-pulau di sana.

Pihaknya mengaku mendorong Pemkab Raja Ampat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini lewat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat setempat.

Tujuannya supaya praktik pungli ini segera ditumpas. Sehingga tidak merugikan potensi pariwisata yang ada serta citra daerah setempat.

Share: KPK Ungkap Temuan Pungli di Raja Ampat hingga Rp50 Juta Per Hari