Isu Terkini

10 Polisi di Bali Diduga Sekap dan Aniaya Warga

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Garis Polisi/Unsplash

Sebanyak 10 anggota polisi dari Kepolisian Resor (Polres) Klungkung, Bali diduga menyekap dan menganiaya seorang warga berinisial IWS (47). Akibatnya IWS mengalami luka fisik dan psikis, termasuk luka permanen pada salah satu gendang telinganya.

Peristiwa itu bermula ketika polisi akan membongkar kasus peredaran kendaraan bodong di kawasan wisata Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, pada 26-28 Mei 2024 lalu.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali menerangkan, IWS telah melaporkan kasus tersebut kepada Polda Bali pada Kamis (29/5/2024) lalu. Namun, penyelidikan terhadap kasus tersebut hingga kinu masih belum menemui titik terang.

Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi mengungkap, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang menerima laporan, justru mengarahkan pelaporan tersebut pada 352 KUHP, yakni tentang penganiayaan ringan.

Menurut Rezky, penggunaan pasal ringan tersebut tanpa mempertimbangkan fakta-fakta serta akibat yang dialami oleh IWS selaku korban.

“Penyelidik hingga kini juga enggan memanggil dan memeriksa saksi kunci yang mengetahui terjadinya tindakan penyekapan serta penyiksaan yang dilakukan oleh personel Klungkung,” kata Rezky kepada wartawan dalam konferensi pers di Bali, Jumat (5/7/2024).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan bahwa 10 personel polisi tersebut kini tengah diperiksa Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.

Pemeriksaan terhadap mereka ditujukan guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran prosedur saat proses penyelidikan kasus kendaraan bodong di Kabupaten Klungkung, Bali.

Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti personel yang terbukti melanggar dalam kasus tersebut.

Selain diperiksa Propam, penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali juga bakal memeriksa sepuluh personel Polres Klungkung itu, terkait dugaan tindak pidana dalam insiden itu.

Share: 10 Polisi di Bali Diduga Sekap dan Aniaya Warga