Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng manusia.
Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Andriansyah di PN Stabat, Langkat, Sumatra Utara, Senin (8/7/2024). Andriansyah menilai Terbit Rencana tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa.
Majelis hakim meminta agar hak serta harkat martabat Terbit Rencana dalam perkara ini dipulihkan.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Terbit Rencana berawal dari penemuan kerangkeng manusia di kediaman pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, pada Januari 2022 silam. Kerangkeng manusia yang berukuran 6 meter x 6 meter itu disebutkan bakal digunakan untuk memenjarakan pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana.
Tudingan itu dibantah Terbit Rencana, ia mengklaim kerangkeng manusia yang terbagi dua kamar itu merupakan sel membina pelaku penyalahgunaan narkoba.
Polisi menyebut kerangkeng manusia itu belum memiliki izin. Sementara itu Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan bahwa kerangkeng itu tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Kejari Langkat mengaku bakal melakukan upaya hukum kasasi. Jaksa telah menuntut Terbit Rencana dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti penjara enam bulan. Di samping juga membebankan terdakwa membayar biaya restitusi untuk sebelas korban maupun ahli waris sebesar Rp2,3 miliar.