Hukum

Dua Orang Ditangkap Terkait Pembakaran Rumah yang Menawaskan Wartawan dan Tiga Anggota Keluarganya

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Maxim Tajer /Ilustrasi Kobaran Api

Polisi menangkap dua orang terduga pelaku pembakaran rumah wartawan yang menewaskan satu keluarga di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Menurut informasi yang beredar, dua terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial R dan Y alias G. Polisi kini telah menahan keduanya di Mapolres Karo.

Kabar penangkapan dua pelaku pembakaran rumah berujung maut ini, dikonfirmasi Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara, Kombes Hadi Wahyudi. Hadi membenarkan bahwa dua terduga pelaku pembakaran rumah wartawan Tribrata TV itu telah diamankan.

Kendati begitu, Hadi belum mau membeber lebih terang ihwal identitas keduanya. Dia berjanji akan mengungkap perkara itu lebih rinci dalam waktu dekat.

“Iya betul [pelaku ditangkap]. Nanti kita paparkan,” kata Hadi kepada wartawan, pada Senin (8/7/2024).

Sebelumnya, seorang wartawan Tribrata TV bernama Sempurna Pasaribu (47) bersama tiga orang anggota keluarganya, yakni istrinya, Elfrida boru Ginting (48 tahun), anaknya, Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun), dan cucunya, Loin Situkur (3 tahun), terpanggang akibat lalapan api yang melumat rumahnya.

Insiden itu terjadi di Karo, Sumatra Utara (Sumut), Kamis (27/6/2024). Insiden itu disinyalir bertautan dengan kerja jurnalistik yang dilakukan Sempurna Pasaribu. Belum lama saat kejadian, Sempurna Pasaribu diketahui telah memberitakan soal lapak perjudian di Karo yang dikelola oknum aparat TNI.

Malam sebelum kejadian, korban juga sempat ditemui oleh seorang oknum aparat. Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung mengatakan, oknum aparat dimaksud mendesak Sempurna Pasaribu supaya menghapus laporannya.

Share: Dua Orang Ditangkap Terkait Pembakaran Rumah yang Menawaskan Wartawan dan Tiga Anggota Keluarganya