Hukum

Gugatan Praperadilan Dikabulkan Hakim, Status Tersangka Pegi Setiawan Dibatalkan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Pegi Setiawan/Portal Tribrata News Polri

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Atas hal itu, status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan rekan laki-lakinya di Cirebon, dibatalkan demi hukum.

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Hakim Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim menyatakan, langkah Polda Jawa Barat untuk menetapkan tersangka kepada Pegi Setiawan dalam pembunuhan Vina dan Rizky (2016) tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Hakim juga memerintahkan jajaran penyidik untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta memulihkan nama baik Pegi.

Diberitakan sebelumnya, tim hukum Pegi Setiawan mengajukan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Permohonan itu diterima PN Bandung dengan nomor register perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.

Agenda sidang telah dilakukan selama beberapa tahap. Hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu dan Kamis (3 dan 5/7/2024).

Pihak Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, empat saksi fakta dan satu saksi ahli. Sementara Polda Jawa Barat menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.

Share: Gugatan Praperadilan Dikabulkan Hakim, Status Tersangka Pegi Setiawan Dibatalkan