Mahfud MD Sebut KPU Kini Tak Layak jadi Penyelenggara Pilkada

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Mahfud Md/Portal Kemenkopolhukam

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tidak layak menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pasalnya Mahfud mendengar karut-marut etika pada para komisioner KPU.

Mahfud mendengar kabar bahwa selain Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang terjerat kasus asusila, para komisioner KPU juga disebut mempunyai tiga mobil mewah serta menggunakan pesawat jet demi alasan dinas.

“Pascaputusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari kita terus terkaget-kaget dengan berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai tiga mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (untuk alasan dinas) yang berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila,” ujar Mahfud melalui akun X pribadinya, dikutip pada Senin (8/7/2024).

Mahfud mendesak legislatif dan eksekutif untuk segera bertindak atas kabar tersebut. Untuk itu, dia meminta agar para komisioner KPU sekarang segera diganti.

“Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda pilkada November mendatang,” ujarnya.

Pergantian para pimpinan KPU itu, kata Mahfud bukan berarti membatalkan hasil Pemilu dan Pilpres 2024. Menurut dia hasil kontestasi demokrasi itu sudah final lantaran telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika tidak diganti, Mahfud menyarankan para komisioner KPU mengundurkan diri. Sebab menurutnya ada aturan yang mempermudah pengunduran diri mereka.

“Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yang isinya ‘jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain’. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik,” ujarnya.

Seperti diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) lantaran terbukti berbuat asusila terhadap seorang perempuan bernama Cindra Aditi. Ia merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda.

Sanksi pemecatan terhadap Hasyim dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dikutip dari ANTARA.

Share: Mahfud MD Sebut KPU Kini Tak Layak jadi Penyelenggara Pilkada