Hukum

Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Ditetapkan Tersangka

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Maxim hopman/Ilustrasi Pembunuhan

Seorang anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) tak sengaja menembak mati seorang warga bernama Salma (35). Insiden itu terjadi saat pesta pernikahan di Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, pada Sabtu (6/7/2024).

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan, peluru pistol yang dipegang MSM meletus dan mengenai kepala bagian kiri korban. Peluru itu menembus hingga keluar di pelipis kanan Salma.

Atas insiden itu, polisi segera mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.  MSM dijerat menggunakan Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

MSM terancam kurungan penjara hingga 20 tahun, dan paling sedikit lima tahun.

“Hukuman 5 dan 20 tahun penjara,” kata demikian pernyataan Andik, seperti dikutip melalui akun Instagram resmi Polres Lampung Tengah, Senin (8/7/2024).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yakni beberapa pucuk senjata api hingga magazine. Seluruh barang bukti tersebut didapat dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Tim gabungan juga menggeledah tiga rumah, di antaranya satu rumah tersangka di Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah dan satu rumah lagi di Metro Selatan, Kota Metro.

“Serta satu rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur,” kata Andik.

Share: Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Ditetapkan Tersangka