Hukum

Lab Narkoba Terbesar dan Tercanggih se-Indonesia Terbongkar di Malang

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Lab Narkoba di Malang/Portal Bea Cukai

Bea Cukai bersama Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap keberadaan laboratorium narkotika tersembunyi di Malang, Jawa Timur, pada Selasa (2/7/2024). Laboratorium milik jaringan narkotika Tiongkok – Indonesia ini memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xanax.

“Disinyalir, clandestine lab di Kota Malang ini merupakan laboratorium narkotika terbesar dan tercanggih yang pernah diungkap Bea Cukai dan Polri, setelah sebelumnya kasus penindakan serupa terlaksana di Semarang, Sunter Jakarta, Badung Bali, dan Medan,” jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (4/7/2024).

Pengungkapan ini berawal dari pengawasan Bea Cukai terhadap importasi berisiko tinggi, yaitu importasi alat-alat dan bahan-bahan kimia serta mesin cetak yang berpotensi digunakan untuk produksi narkotika. Hasil pengawasan Bea Cukai tersebut menjadi salah satu bahan masukan bagi Bareskrim Polri untuk pelaksanaan analisis gabungan dan pendalaman informasi, hingga akhirnya terungkap laboratorium tersembunyi di Kota Malang.

“Dari pengungkapan pengiriman narkotika golongan I jenis tembakau sintetis ke Apartemen Kalibata City Jakarta, dihubungkan dengan hasil joint analysis, kami menemukan indikasi jaringan internasional yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA yang berada di Kota Malang,” katany.

Hasilnya, tim gabungan menangkap delapan orang yang terlibat dalam produksi dan peredaran narkotika jaringan internasional dan mendapati adanya barang bukti narkotika serta berbagai alat dan bahan baku untuk produksi narkotika.

Perincian barang bukti yang diamankan petugas di antaranya 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (ganja sintetis/tembakau gorila), 25.000 butir ekstasi, 25.000 butir xanax, 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA yang setara dengan 2 ton produk jadi, serta berbagai bahan kimia yang menjadi bahan baku dan bahan penolong untuk pembuatan narkotika.

Atas hal itu, petugas mengenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 yakni Rp13 miliar.

Share: Lab Narkoba Terbesar dan Tercanggih se-Indonesia Terbongkar di Malang