Hukum

Polisi Simpulkan Kematian Bocah 13 Tahun di Padang Akibat Loncat dari Jembatan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/David Von Diemar-/Garis Polisi

Polisi menyimpulkan kematian AM, bocah berusia 13 tahun, akibat loncat dari jembatan di Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Suharyono mengatakan, hal itu berdasarkan hasil penyelidikan meninggalnya bocah tersebut.

Ia mengatakan kesimpulan tersebut sudah berdasarkan keterangan 49 saksi yang diperiksa pihaknya, pemeriksaan tempat kejadian perkara, serta berdasarkan hasil visum dan autopsi terhadap korban AM.

Ia menyebutkan 49 saksi itu terdiri dari personel Sabhara Polda Sumbar yang melaksanakan tugas pencegahan tawuran pada saat kejadian, saksi umum, serta teman korban sebagai saksi kunci.

Saksi kunci berinisial A adalah teman yang berboncengan sepeda motor dengan korban saat kejadian pada Minggu (9/6/2024), A berperan sebagai orang yang membonceng.

Tepat ketika berada di atas jembatan Kuranji, Padang, korban dan saksi A terjatuh. Korban mengajak saksi A untuk melompat dari jembatan namun ditolak oleh A.

“Saksi kunci A menolak ajakan korban untuk melompat dari jembatan dan lebih memilih untuk menyerahkan diri ke Polisi, ini sesuai dengan keterangan saksi A,” kata Suharyono di Padang, Minggu (30/6/2024), dikutip dari ANTARA.

Selain itu, lanjutnya, A juga tercatat dua kali menyampaikan kepada polisi bahwa temannya melompat dari jembatan yang tingginya mencapai 12 meter.

Pertama disampaikan saat ia diamankan oleh Personel Sabhara di atas Jembatan Kuranji, yang kedua disampaikannya saat telah dikumpulkan di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kuranji bersama pelaku tawuran lain.

Namun informasi itu tidak digubris oleh Personel Sabhara karena Polisi tidak percaya ada yang nekad melompat dari ketinggian kurang lebih 12 meter itu, personel juga fokus mengamankan pelaku lain serta barang bukti senjata tajam dari lokasi.

“Keterangan dari saksi A itu telah membantah narasi yang berkembangan bahwa Afif tewas karena dianiaya oleh Polisi kemudian dibuang ke bawah jembatan Kuranji, itu tidak benar,” ujarnya.

Suharyono menegaskan keterangan yang ia sampaikan adalah fakta hukum dari pemeriksaan keterangan-keterangan saksi, bukan asumsi atau tudingan-tudingan belaka.

Berdasarkan hasil autopsi diketahui korban mengalami patah tulang iga sebanyak enam buah yang kemudian menusuk paru-paru hingga korban tewas.

Ia mengatakan dari fakta-fakta yang telah diuraikan di atas maka pihaknya menarik kesimpulan bahwa korban meninggal dunia setelah melompat sendiri dari jembatan demi menghindari kejaran polisi. Hal itu membuat kematian AM tidak ada unsur tindak pidana.

“Itu kesimpulan sementara dari hasil penyelidikan kami, jika memang nanti ada pihak yang mengajukan bukti serta bukti baru akan kami tampung dan penyelidikan dibuka kembali,” katanya.

Sebelumnya, kematian AM diduga akibat dianiaya hingga oleh anggota Sabhara Polda Sumbar. Jasad bocah laki-laki itu ditemukan mengambang dengan kondisi tidak bernyawa di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Minggu (9/6/2024).

Share: Polisi Simpulkan Kematian Bocah 13 Tahun di Padang Akibat Loncat dari Jembatan