Jaksa menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) 12 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan korupsi dan memeras anak buahnya di Kementan. Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Selain tuntutan penjara, jaksa juga menuntut SYL untuk membayar denda sebesar Rp500 atau subsider kurungan enam bulan.
“Menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata jaksa dalam sidang sebagaimana disiarkan secara daring oleh sejumlah saluran YouTube.
Jaksa menilai SYLtelah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam perkara itu, SYL bersama-sama dengan mantan bawahannya, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Kasdi dan Hatta diduga sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya.