Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 103 warga negara Taiwan yang diduga terlibat penipuan daring. Penangkapan ratusan warga negara asing itu dalam rangka operasi keimigrasian “Bali Becik” pada Rabu (26/6/2024).
“Mereka melakukan scamming atau penipuan tapi korban penipuan itu orang asing di negara lain yakni Malaysia,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (28/6/2024), dilansir dari ANTARA.
Ratusan orang asing yang terdiri dari 91 laki-laki dan 12 wanita itu, saat ini ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Selanjutnya petugas akan melakukan deportasi dalam waktu dekat kepada 103 warga Taiwan itu.
Godam mengatakan, pihaknya tidak menemukan unsur pidana dalam penangkapan mereka. Sehingga kasus itu tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Mereka melakukan kegiatan di Indonesia tapi korban ada di negara lain sehingga sulit sekali untuk terpenuhi unsur pidana hal seperti ini,” katanya.
Ia menyebut aksi penipuan daring menyasar korban di luar wilayah Indonesia merupakan pola kejahatan lintas negara. Untuk itu, pihaknya menjatuhkan tindakan administrasi dengan deportasi karena mereka menyalahgunakan izin tinggal.
Godam juga memastikan mereka tidak terlibat peretasan yang mengakibatkan adanya gangguan Pusat Data Nasional (PDN) yang berimbas terhadap layanan keimigrasian pada Kamis (20/6/2024). Tak hanya itu, mereka juga tidak terkait dengan kasus judi daring atau pun penyelundupan orang.
“Kami belum melihat hubungannya (peretasan PDN). Untuk penyelundupan manusia kami pastikan tidak ada, judi online juga kami tidak temukan keterkaitannya,” ujarnya.