Kapolda Sumbar Akui Ada Kesalahan Penanganan Pelaku Tawuran di Padang

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
AM, bocah 13 tahun yang diduga tewas akibat dianiaya polisi di Padang, Sumatra Barat/Portal LBH Padang

Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Suharyono mengakui ada kesalahan pihaknya dalam menangani tawuran remaja di Padang, yang berujung tewasnya seorang remaja 13 tahun berinisial AM. Suharyono belum membeber perincian kesalahan dimaksud.

Hal itu disampaikan Suharyono ketika bertemu dengan para demonstran yang mendesak penanganan kasus dugaan kekerasan polisi terhadap AM, Rabu (26/6/2024).

Menurut Suharyono, akibat kesalahan tersebut, Propam Polri kini tengah memeriksa 45 orang anggota Sabhara Polda Sumbar.

Seperti diketahui, AM diduga dianiaya hingga tewas oleh anggota Sabhara Polda Sumbar. Jasad bocah laki-laki berinisial AM itu ditemukan mengambang dengan kondisi tidak bernyawa di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Minggu (9/6/2024).

LBH Padang menduga AM dianiaya ketika ikut diamankan oleh polisi yang tengah mengamankan aksi tawuran remaja. Namun polisi membantah ada AM ikut diamankan. Pasalnya dalam data mereka tidak ada nama AM sebagai remaja yang turut diamankan.

Jasad AM sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara setempat untuk dilakukan autopsi, guna penyelidikan lebih lanjut. Namun dalam sertifikat kematian AM pihak rumah sakit belum menentukan penyebab kematiannya.

“Bahwa di sisi lain, keluarga korban mendapatkan informasi dari anggota Kepolisian Resor Kota Padang inisial H, bahwa korban AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru,” katanya.

Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor : LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

Share: Kapolda Sumbar Akui Ada Kesalahan Penanganan Pelaku Tawuran di Padang