MUI Nilai Tayangan UFC Langgar Syariat Islam Sebab Datangkan Mudarat

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
UFC/YT UFC

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai tayangan yang dipertontonkan dalam Ultimate Fighting Championship (UFC) bersifat haram lantaran mengandung unsur-unsur yang dilarang Islam.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. Hj. Badriyah Fayumi, Lc., M.A. mengatakan, menurut perspektif syariah (hukum Islam) pertandingan adu pukul atau adu jotos dan adu tendang antarmanusia bersifat haram. Sebab menurut dia, mereka yang melakukannya merusak raganya sendiri dan raga orang lain.

“Adu ayam saja haram, apalagi adu manusia. Haram karena yang melakukan merusak dirinya sendiri dan merusak orang lain. Ini saja sudah bertentangan dengan tujuan syariat, yakni menjaga jiwa/diri,” kata Badriyah ketika dihubungi pada Kamis (20/6/2024).

Badriyah mengatakan, tontonan UFC juga menimbulkan dampak buruk bagi anak-anak sehingga meneguhkan keharaman tontonan yang dianggap bermuatan kekerasan dan pornografi tersebut.

“Jadi tontonan seperti ini, jangankan untuk anak-anak, untuk manusia dewasa pun sebetulnya haram. Apalagi untuk anak-anak, akan lebih besar mudaratnya karena dia akan meniru tanpa berpikir bahwa itu adalah tontonan yang sebetulnya haram karena bahayanya besar,” ujarnya.

Oleh karenanya, pihaknya mendesak pemerintah supaya meninjau kembali penayangan UFC di dalam negeri. Bahkan jika diperlukan, Badriyah menuntut agar pihak berwenang segera menutup akses terhadap tontonan tersebut mengingat dampak buruk tontonan itu terhadap anak-anak.

“Kekerasan dan pornografi adalah musuh bersama, musuh kemanusiaan. Dengan memblokirnya, pemerintah telah berusaha melindungi kemanusiaan agar tetap beradab, khususnya anak-anak,” ujarnya.

Di samping itu, Badriyah menuntut keterlibatan keluarga, khususnya orang tua untuk melindungi buah hati mereka dari paparan tontonan berbahaya seperti UFC. Caranya dengan mengedukasi pihak keluarga agar tidak menonton tayangan tersebut.

“Orang tua dan keluarga juga memberi contoh untuk tidak menonton.  Pendidik di PAUD, sekolah, madrasah dan pesantren juga perlu mengedukasi hal yang sama. Menjelaskan hukum adu manusia,  bahaya dan mudaratnya, serta hukum menonton dan dampak negatifnya,” ujarnya.

Sebelumnya, sekelompok masyarakat yang mengaku berasal dari Aliansi Masyarakat Peduli Kekerasan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Mola TV, Jakarta, pada Rabu (12/6/2024).

Mereka menuntut Mola TV untuk menghentikan penayangan UFC di Indonesia. Pasalnya menurut mereka tayangan tersebut memiliki dampak buruk mengingat muatan kekerasan dan pornografi yang ada di dalamnya.

Dalam aksi itu, massa aksi menyebut UFC sedang digandrungi banyak kalangan dari dewasa hingga anak-anak. Namun, adegan-adegan di dalam tayangan pertarungan di atas ring sering kali menampilkan hal-hal yang berbau kekerasan dan melukai lawan.

“Oleh karenanya masyarakat yang peduli terhadap kekerasan baik fisik maupun non-fisik menyuarakan aksi damai guna melayangkan tuntutan terhadap Mola TV agar menghapus serta menolak siaran segala bentuk adegan yang di dalamnya termuat unsur kekerasan salah satunya UFC,” ujar salah satu peserta aksi.

Share: MUI Nilai Tayangan UFC Langgar Syariat Islam Sebab Datangkan Mudarat