Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bakal berlaku di sejumlah negara Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025 mendatang. Sehingga pemegang SIM Indonesia tidak perlu mempunyai SIM internasional jika akan mengemudi di jalanan sejumlah negara Asia Tenggara.
“SIM Indonesia akan berlaku di negara ASEAN mulai 1 Juni 2025. Adapun negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia,” demikian bunyi keterangan yang diunggah akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, dikutip pada Jumat (21/6/2024).
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP.
Sebelumnya diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan pemadanan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 2025. Pemadanan ini juga mulai dilakukan pada 1 Juni tahun depan.
Yusri pada Mei lalu, menjelaskan pemadanan nomor SIM dengan NIK tersebut dilakukan untuk memudahkan pendataan.
“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ucapnya.
Yusri menyebut penggantian nomor SIM menjadi NIK sudah mulai disosialisasikan ke masyarakat, namun dia juga menyebut untuk para pemegang SIM yang masih berlaku agar tak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian.
“Sambil berjalan, yang masih hidup silakan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung,” katanya, seperti dikutip ANTARA.