Hukum

Berkas Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Maxim hopman/Ilustrasi Pembunuhan

Polda Jawa Barat (Jabar) menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon ke Kejaksaan Tinggi pada Kamis (20/6/2024).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan saat ini penyidik dari Ditreskrimum telah merampungkan berkas perkara tersangka utama atas nama Pegi Setiawan alias Perong untuk dilimpahkan kepada Kejati Jabar.

“Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar mohon doanya sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini,” kata Jules di Bandung, Jabar.

Jules mengatakan berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik itu akan dilakukan penelitian oleh JPU dan diperiksa kelengkapannya oleh pihak Kejati Jabar.

“Ya, jadi untuk tahap pertama saat ini kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan,” katanya, seperti dikutip dari ANTARA.

Sebelumnya, Polda Jabar menyatakan telah memeriksa sebanyak 68 saksi terkait kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, setelah hampir delapan tahun kasus tersebut belum kunjung terungkap seluruhnya.

Kasus pembunuhan Vina kembali mendapat sorotan publik setelah muncul film yang terinspirasi dari kisah pembunuhan tersebut. Film bertajuk Vina: Sebelum 7 Hari itu digarap oleh sutradara Anggy Umbara dan diproduksi oleh  Dee Company, Umbara Brothers Film, serta Legacy Pictures.

Share: Berkas Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan