Isu Terkini

Pemerintah Ancam Blokir Aplikasi Telegram

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Christian Wiediger/Ilustrasi Telegram

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam akan memblokir Telegram jika platform pesan singkat itu tidak segera menghapus peredaran konten judi online dari platform mereka.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya telah mengirim surat kedua kepada Telegram dan meminta mereka untuk segera merespons dalam satu minggu ini sejak pekan lalu.

“Kemarin kami sudah panggil Telegram. Jadi kami sudah kirim surat kedua untuk di follow up. Ada pending meter sampai 600 konten untuk segera dituntaskan. Kami kasih seminggu untuk merespons,” ujar Semuel di Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Semuel mengatakan proses penyuratan ini akan dilakukan hingga tiga kali. Jika setelah surat ketiga Telegram masih tidak merespons, Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan pemblokiran terhadap platform tersebut.

Adapun jarak antara surat kedua dan ketiga adalah satu minggu. Dengan langkah tegas ini, Kementerian Kominfo berharap dapat membersihkan konten iklan judi online dari platform Telegram dan memastikan platform tersebut mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pemerintah akan mendenda platform digital yang kedapatan membiarkan peredaran konten judi online.

“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai 500 juta rupiah per konten,” kata Budi dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Jumat pekan lalu.

Ketentuan denda itu berlaku bagi semua platform digital, termasuk X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. Budi mengemukakan bahwa menurut pemantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika, masih banyak konten dengan kata kunci terkait judi online yang beredar di platform digital.

Dia memberikan gambaran, dari 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024 ada temuan 20.241 kata kunci terkait judi online di Google.

Selain itu, ada temuan 2.702 kata kunci terkait judi online di jejaring sosial Meta dari 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

“Sepuluh besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah live slot, RTP slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan CQ9,” kata Budi Arie.

Kementerian Kominfo telah memutus akses terhadap 1.918.520 konten yang bermuatan judi online dari 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.

Di samping itu, kementerian telah menutup 18.877 sisipan halaman judi online di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi online di situs pemerintahan sejak tahun lalu hingga 22 Mei 2024.

Share: Pemerintah Ancam Blokir Aplikasi Telegram