Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI Endang Maria Astuti mengungkap banyaknya laporan jemaah haji Indonesia yang mengonsumsi makanan basi sampai mengalami keracunan. Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga mengatakan, banyak jemaah mengalami diare dan pusing.
“Jemaah kita dengan makanan yang basi tersebut akhirnya semua diare, ada yang pusing, dan sebagainya,” kata Endang, seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Jumat (14/6/2024).
Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap kualitas makanan yang disajikan kepada jemaah haji Indonesia. Endang mengungkapkan temuan serius di sektor 5 mengenai makanan siang yang disajikan kepada para jemaah.
Menurut Endang, makanan siang tersebut didominasi oleh karbohidrat dengan porsi sekitar 85 persen, tanpa sayuran, dan hanya disertai lauk ikan. Ia menekankan bahwa komposisi makanan seperti ini sangat berbahaya bagi kesehatan jemaah haji.
“Kita ingin memanusiakan, menghormati, dan memuliakan jemaah haji kita, sehingga konsumsi seperti itu sangat berbahaya,” ujarnya.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas katering yang dipesan. Endang menekankan pentingnya evaluasi terhadap kontrak katering, apakah sesuai dengan yang telah disepakati atau terjadi penyimpangan.
Ia juga membandingkan nominal yang dianggarkan dengan kualitas makanan yang disajikan. Menurutnya, makanan yang disajikan hanya bernilai sekitar 8 hingga 10 Riyal (Rp35 ribu-Rp43.700), jauh di bawah nominal kontrak sebesar 15 Riyal (Rp65.600).
“Ini perlu evaluasi kembali ke depannya agar jemaah kita dimuliakanlah dari sisi konsumsi. Komisi VIII sudah mendorong agar perbaikan ini betul-betul dilaksanakan di tahun ini,” ujar Endang.
Endang menambahkan, insiden makanan basi yang mengakibatkan lebih dari 50 jemaah sakit, hampir mendekati 100 orang, harus segera ditindaklanjuti. “Ini perlu segera ditindaklanjuti,” katanya.
Diketahui, biaya haji tahun ini mengalami kenaikan ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama secara resmi berhasil menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah atau tahun 2024 senilai Rp93,4 juta pada November tahun lalu.