Hukum

Oknum Anggota TNI Gelapkan Dana Rp876 Juta untuk Dipakai Judi Online

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Judi Daring atau Online/Unsplash

Seorang anggota TNI menggelapkan dana kesatuan senilai Rp876 juta untuk dipakai bermain judi online atau daring.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan pihaknya sedang memeriksa oknum TNI berinisial Letda R itu.

“Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Letda R, Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kristomei saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis (13/6/2024), dikutip dari ANTARA.

Adapun Letda R merupakan Pgs Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS. Peristiwa penggelapan dana ini terungkap ketika Kapten If Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada R, Rabu (5/6/2024).

Namun dana tersebut tidak kunjung diberikan R hingga Jumat (7/6/2024). R pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online

R pun langsung diperiksa dan selanjutnya dimasukkan ke dalam sel untuk ditahan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kristomei memastikan, jajaran TNI akan menindak tegas seluruh personelnya yang kedapatan terlibat dalam judi online, terlebih menggunakan anggaran pasukan.

“Setiap bentuk perjudian baik konvensional maupun online adalah melanggar hukum dan kode etik militer. Adapun setiap Anggota yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang,” kata Kristomei.

Pihaknya juga akan belajar dari kasus ini dan akan lebih meningkatkan sosialisasi kepada seluruh kesatuan agar tidak terjerat dalam pusaran aktivitas judi online.

“Kita juga akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus kasus pelanggaran secara cepat dan efektif,” kata Kristomei.

Share: Oknum Anggota TNI Gelapkan Dana Rp876 Juta untuk Dipakai Judi Online