Isu Terkini

Mobil Rubicon Mario Dandy Laku Rp725 Juta, Duit Penjualan Bakal Langsung Diberikan kepada David Ozora

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Mobil Rubicon milik Mario laku Rp725 juta Mobil Rubicon milik Mario Dandy yang dilelang terparkir di halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/6/2024) ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Mobil Rubicon milik terpidana kasus kekerasan Mario Dandy terjual seharga Rp725 juta pada lelang ketiga. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo di Jakarta, Selasa (11/6/2024).

“Sudah terjual Rp725 juta,” kata Haryoko Ari Prabowo, seperti dikutip melalui ANTARA.

Ari menuturkan mobil mewah tersebut sudah laku terjual pada Selasa siang. Sebelumnya ada tiga penawar yang saling memberikan harga tinggi. Pihak yang telah memenangkan lelang diharapkan melengkapi administrasi dengan diberi waktu lima hari.

Haryoko menyampaikan bahwa seluruh duit hasil lelang mobil tersebut bakal segera diserahkan kepada korban kekerasan Mario Dandy, yakni David Ozora.

“Ketika sudah dipotong biaya administrasi yang resmi, nanti hasilnya kita serahkan ke korban,” ujarnya.

Tidak ada pengurangan nominal selain pajak ataupun pungutan resmi sekitar 2,5 persen terhadap lelang mobil yang akan diberikan kepada korban.

Dia menuturkan akan memberikan kabar terbaru kepada wartawan jika uang hasil penjualan mobil tersebut sudah siap diberikan kepada David. “Nanti kita kabari, semua hasilnya kita kasih ke korban,” ujarnya.

Lelang ketiga mobil Rubicon milik Mario dengan harga Rp600 juta ini dilaksanakan mulai 4-11 Juni 2024 pukul 10.00 WIB.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menawarkan mobil milik terpidana kasus kekerasan Mario Dandy dengan harga batas terendah, yaitu Rp809 juta pada lelang pertama. Hingga waktu yang telah ditentukan tidak ada pembeli.

Pada lelang kedua, Kejari Jaksel menurunkan harga batas terendah menjadi Rp700 juta dan hingga Senin (20/5/2024) yang menjadi batas akhir penawaran pun tidak ada yang berminat.

Dalam keterangan, mobil mewah tersebut tidak dilengkapi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), hanya ada kunci dan juga surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dipastikan kondisi mobil terawat dan layak untuk dijual dengan harga tersebut.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Share: Mobil Rubicon Mario Dandy Laku Rp725 Juta, Duit Penjualan Bakal Langsung Diberikan kepada David Ozora