Artis Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Dia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Jadi tersangka: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan menyatakan Ardhito telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan.
“Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan ganja,” kata dia saat konferensi pers, Kamis (13/1/2022).
Ancaman penjara: Zulpan mengatakan Ardhito dikenakan Pasal 127 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009. Ancaman penjaranya paling lama 4 tahun.
“Ancaman penjara paling lama 4 tahun,” kata Zulpan.
“Saat ini yang bersangkutan tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Metro Jakbar,” tambahnya.
Kronologi: Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Ardhito Pramono di kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan pada pukul 02.00 WIB, Rabu dini hari (12/1/2022).
Penangkapan Ardhito juga merupakan pengembangan kasus dari wilayah Jakarta Barat.
“Masih didalami dan yang bersangkutan kita dapatkan narkotika yang tentunya tim masih dalami,” tutur Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo.
Sita barang bukti: Kepolisian menyita barang bukti narkoba berupa ganja dari kediaman Ardhito Pramono. Sejauh ini, polisi belum merinci berapa banyak barang bukti yang telah diperoleh.
Kepolisian hanya menyatakan bahwa kasus masih dalam pengembangan. Pemeriksaan intensif terhadap Ardhito pun masih dilakukan.
“Akan kami sampaikan dalam waktu dekat, saat ini tim penyidik sedang mendalaminya terkait penangkapan tersebut,” tutur Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo. (alg)
Baca juga:
Ardhito Pramono Pernah Mengaku Pilih Meditasi Daripada Pakai Narkoba