Hukum

Uang Belanja Habis untuk Judi Online, Seorang Polwan di Mojokerto Bakar Suami hingga Meninggal

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Maxim Tajer /Ilustrasi Kobaran Api

Seorang polisi wanita atau polwan yang berdinas di Polres Mojokerto Kota diduga membakar hidup-hidup suaminya yang sesama anggota polisi. Polwan berinisial Briptu FN itu nekat membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) karena korban kecanduan judi online.

Insiden itu terjadi di rumah pasangan itu yang berada di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6/2024) pagi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan, insiden itu terjadi ketika korban pulang ke rumah dan di sana terjadi adu mulut antarkeduanya. Awal percekcokan itu disebut lantaran sang istri, Briptu FN, kesal terhadap perilaku korban yang disebutnya kerap menghabiskan uang rumah tangganya untuk main judi.

“Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online,” ujar Dirmanto di Surabaya, Jawa Timur pada Minggu (9/6/2024), dikutip dari ANTARA.

Lebih lanjut, perwira polisi dengan tiga melati emas itu mengatakan percekcokan itu terjadi setelah korban pulang dari tempatnya bekerja di Polres Jombang.

Percekcokan itu berlanjut dengan penyiraman bensin oleh Briptu FN pada sang suami. Menurut Dirmanto, tidak jauh dari posisi korban, terdapat sumber api yang tidak disebutkan secara jelas olehnya. Alhasil, percikan bensin rupanya membuat api turut menyambar korban.

“Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badannya yang bersangkutan. Tidak jauh dari TKP itu ada sumber api. Sehingga terpercik lah itu akhirnya membakar yang bersangkutan,” ujarnya.

Usai api membakar tubuh korban berhasil dipadamkan, sang istri lalu berupaya menolongnya dengan membawanya ke rumah sakit.

“Kemudian dibawa oleh tersangka atas nama FN ini dibawa ke RSUD. Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga. Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini,” ujarnya.

Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB.

Dalam kasus ini, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim. Ia pun dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Share: Uang Belanja Habis untuk Judi Online, Seorang Polwan di Mojokerto Bakar Suami hingga Meninggal