Isu Terkini

Izin Tambang yang Diterima Ormas Bakal Dikelola Kontraktor

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Dominik Vanyi/Ilustrasi Pertambangan

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan tambang yang hendak dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dikerjakan oleh kontraktor.

Pihaknya tengah mencari formulasi supaya kontraktor yang mengerjakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi ormas keagamaan itu memiliki kemampuan yang tinggi dan tidak mempunyai konflik kepentingan.

“Nanti kami cari formulasi kontraktor yang mengerjakan itu adalah kontraktor yang betul-betul profesional,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/6/2024), seperti dikutip ANTARA.

Bahlil menjelaskan, izin itu hanya diberikan kepada ormas yang memiliki badan usaha, serta ditujukan di bekas wilayah izin usaha pertambangan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (WIUP PKP2B).

Menurut dia, ormas yang sudah menerima IUPK, tidak bisa memberikan izin tambang itu ke pihak lain. Hal ini sebagai upaya mencegah timbulnya kerugian negara.

“Pemerintah setelah IUP ini kami berikan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan maka kami carikan partner, di mana IUP ini tidak dapat dipindahtangankan,” katanya.

“Ini sangat ketat, tidak gampang sebab IUP ini dipegang oleh koperasi organisasi kemasyarakatan itu, dan tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apa pun,” tambahnya.

Bahlil mengatakan regulasi terkait pemberian izin ini sudah melalui tahapan yang komprehensif, mulai dari kajian akademisi hingga mendapatkan persetujuan dari setiap kementerian/lembaga teknis.

“Proses pembuatan PP ini sudah lewat mekanisme kajian akademis dan diskusi yang mendalam antara kementerian/lembaga yang juga dibawa ke dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh menteri-menteri yang dipimpin oleh Bapak Presiden,” katanya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba), pada Kamis (30/5/2024).

Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Share: Izin Tambang yang Diterima Ormas Bakal Dikelola Kontraktor