Internasional

DPR AS Siapkan Sanksi untuk ICC dan Jaksa yang Ingin Tangkap Netanyahu

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Kantor ICC/Portal ICC

Dewan Perwakilan Rakyat AS mengesahkan undang-undang yang akan memberikan sanksi kepada Pengadilan Pidana Internasional (ICC) setelah jaksa penuntutnya mengajukan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel, Selasa (4/6/2024).

Langkah ini dilakukan setelah jaksa pengadilan yang bermarkas di Den Haag, Belanda mengatakan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant harus ditangkap atas tuduhan kejahatan perang di Gaza.

RUU yang diusulkan oleh Partai Republik pro-Israel, menargetkan pejabat ICC yang terlibat dalam upaya penangkapan Netanyahu akan menghalangi mereka masuk ke AS.

RUU tersebut disahkan dengan mayoritas dukungan Partai Republik dengan suara 247-155. Meskipun RUU tersebut disahkan di DPR, namun diperkirakan tidak akan menjadi undang-undang.

Undang-undang tersebut kemungkinan besar akan diabaikan oleh Partai Demokrat yang menguasai Senat AS, dan undang-undang tersebut harus disahkan sebelum dapat ditandatangani menjadi undang-undang oleh presiden.

Namun Presiden Joe Biden juga mengindikasikan bahwa dia “sangat menentang” RUU tersebut dan pemerintah mengatakan tidak mendukung sanksi tersebut. Namun, jika undang-undang tersebut menjadi undang-undang, maka aturan itu akan mencabut visa AS yang dipegang oleh pejabat ICC dan melarang mereka melakukan transaksi properti di AS.

Beberapa anggota Senat dari Partai Demokrat, seperti John Fetterman dari Pennsylvania, seorang pendukung Israel yang vokal, telah mengindikasikan bahwa mereka akan mendukung undang-undang yang menyanksi pejabat ICC.

“Saya sangat ingin memberikan sanksi kepada ICC atas hal itu. Itu sampah,” kata Fetterman, seperti dilansir dari BBC.

Anggota Kongres Chip Roy, seorang Republikan Texas yang memperkenalkan undang-undang tersebut di DPR, menyebut ICC sebagai ancaman besar terhadap kedaulatan AS.

Partai Demokrat yang menentang tindakan tersebut sebagian besar mendukung Israel, namun mengkritik pemerintahan konservatif Netanyahu. Beberapa penentang Partai Demokrat mengatakan hal ini berisiko memaksa AS untuk memberikan sanksi kepada negara-negara sekutunya yang mendukung ICC.

Seperti diketahui, Jaksa Pengadilan Pidana Internasional (ICC) Karim Khan telah mengajukan permintaan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada pertengahan Mei lalu.

Selain itu, dia juga mengajukan surat perintah penangkapan untuk pemimpin pejuang kemerdekaan Palestina, Hamas di Jalur Gaza, Yahya Sinwar, Kepala sayap militer Hamas Mohammed Diab Ibrahim Masri dan kepala biro politik Hamas Ismail Haniyeh.

Surat penangkapan tersebut lantaran ICC menuding para pejabat Israel dan Hamas bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan mulai Oktober 2023 berdasarkan bukti yang dikumpulkan dan diperiksa oleh kantornya.

Share: DPR AS Siapkan Sanksi untuk ICC dan Jaksa yang Ingin Tangkap Netanyahu