General

KPU Minta Publik Percaya Putusan MA soal Batas Usia Pilkada Bukan untuk Kaesang

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Anggota KPU RI August Mellaz saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (19/3/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharapkan publik mempercayai bahwa Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah tidak untuk mengakomodasi pencalonan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep pada Pilkada Serentak 2024.

Hal itu diutarakan anggota KPU RI, August Mellaz dalam sebuah acara diskusi pada Rabu (5/6/2024). Mellaz membantah bahwa putusan itu mengakomodasi Kaesang.

“Kemudian kalau ada semacam tudingan bahwa putusan ini punya pretensi kepada seseorang, percayalah KPU tidak akan masuk wilayah ke sana,” kata Mellaz.

Mellaz mengklaim bahwa tindak lanjut KPU atas putusan tersebut merupakan bentuk penghormatan lembaganya terhadap MA selaku pihak yang dianggap berwenang menerbitkan putusan tersebut.

Sejauh ini, KPU masih dalam proses harmonisasi draf rancangan peraturan KPU (PKPU) soal pencalonan Pilkada 2024 dengan pemerintah.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota tersebut.

Share: KPU Minta Publik Percaya Putusan MA soal Batas Usia Pilkada Bukan untuk Kaesang