Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membidik defisit anggaran untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 di kisaran 2,45-2,82 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V 2023-2024 di Jakarta pada Selasa (4/6/2024).
Ia menyampaikan bahwa APBN 2025 dirancang ekspansif, namun tetap terarah dan terukur guna memaksimalkan kemampuan fiskal untuk program pemerintah selanjutnya.
“Defisit yang kami sampaikan antara 2,45 persen hingga 2,82 persen, yang akan membiayai seluruh program prioritas pemerintah baru,” kata Sri Mulyani, seperti dikutip melalui ANTARA.
Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2025, Bendahara Negara itu menargetkan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) di kisaran 5,1-5,5 persen. Target pertumbuhan ini menurutnya ambisius, namun masih realistis.
Kemudian agar kondisi fiskal tetap sehat dalam menyambut pemerintahan baru, Ia menyampaikan bahwa pemerintah telah mendesain rasio utang pada rentang 37,9-38,71 persen terhadap PDB.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengusulkan kepada Sri Mulyani Indrawati dan Komisi XI DPR RI untuk menurunkan target defisit APBN 2025 menjadi 1,5-1,8 persen. Ia menilai rentang target defisit APBN tersebut diperlukan agar pemerintahan selanjutnya memiliki ruang fiskal yang lebih leluasa.
“Kami berharap Bu Menkeu (Sri Mulyani Indrawati) dan Komisi XI, kalau memang itu disepakati, kita inginkan defisit itu bisa lebih turun lagi antara 1,5 sampai 1,8 (persen), sehingga ada ruang fiskal bagi pemerintahan yang akan datang kalau akan menggunakan pasal itu,” kata Suharso saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Adapun pasal yang dimaksud adalah pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, yang mana menjelaskan bahwa pemerintahan saat ini diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan APBN untuk pemerintahan baru berikutnya.
Namun, Suharso menyampaikan lebih lanjut bahwa terdapat aturan yang menjelaskan presiden terpilih berikutnya punya ruang gerak yang luas untuk menyempurnakan RKP dan APBN melalui mekanisme APBN Perubahan (APBN-P).
“Tapi ada juga di dalam penjelasan, disampaikan bahwa presiden terpilih berikutnya mempunyai ruang gerak yang luas untuk menyempurnakan RKP dan APBN pada tahun pertama pemerintahan melalui mekanisme perubahan APBN-P,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengusulkan untuk mengkaji ulang target defisit APBN 2025 agar dipertimbangkan menjadi 1,5-1,8 persen.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menganggap APBN era transisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Prabowo Subianto merupakan tertinggi. Pada RAPBN 2005 atau masa transisi Megawati ke SBY, defisit hanya sebesar 0,8 persen dari PDB atau sekitar Rp16,9 triliun.
Kemudian defisit APBN 2015 atau transisi SBY ke Jokowi defisit hanya sebesar 2,32 persen atau sekitar Rp257,6 triliun.