General

Ketua dan Wakil Otorita IKN Mundur, Luhut: Kalau Tidak Bisa Laksanakan Tugas ya Mundur

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan/Portal Kemenkomarves

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan buka suara terkait pengunduran diri Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe  dari jabatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Wakil Kepala Otorita IKN.

Luhut mengatakan bahwa pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala OIKN merupakan hal biasa. Menurutnya jika seseorang tidak bisa melaksanakan tugas, maka wajib mundur.

“Ya biasa dia mundur, dia kalau merasa tidak bisa melaksanakan tugasnya ya dia mundur,” ujar Luhut di Jakarta, Selasa (5/6/2024), dilansir dari ANTARA.

Luhut bilang, seorang yang menduduki jabatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) harus berani membuat keputusan karena memiliki kewenangan sangat luas.

“Semua itu Kepala OIKN punya kewenangan yang sangat luas untuk menyelesaikan masalah, tinggal keberanian untuk membuat keputusan,” ujar Luhut.

Luhut membantah bahwa pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala OIKN sebelumnya akibat masalah lahan di IKN. “Tidak ada itu. Pembebasan lahan itu saya sudah pimpin rapatnya, tinggal dieksekusi saja. Eksekusi saja tidak bisa, ya bagaimana,” katanya.

Pengunduran diri tersebut, menurut Luhut, tidak terkait soal target IKN dan dirinya optimistis investasi ke IKN yang masuk akan lebih banyak. Di bilang bahwa perkembangan IKN sendiri saat ini, kata Luhut, cukup bagus dan baik.

“Tidak juga, targetnya masih oke walaupun kurang sana-sini tapi secara keseluruhan masih baik. Tidak ada dampaknya itu, mungkin akan lebih banyak yang masuk (investasi),” kata Luhut.

Seperti diketahui, Dhony dan Bambang Susantono mundur dari jabatannya sebagai Wakil Kepala OKIN dan Kepala OKIN. Pengunduran diri keduanya diungkap Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Senin (3/6/2024) kemarin.

Saat itu, mantan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tersebut tidak menjelaskan alasan pengunduran diri keduanya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi lantas menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Otorita IKN. Serta mengangkat Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Raja Juli Antoni sebagai Plt. Wakil Kepala Otorita IKN.

Pengunduran diri keduanya memang menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Mengingat keduanya kompak mengundurkan diri dari jabatan masing-masing menjelang upacara 17 Agustus 2024 di IKN yang hanya tinggal menghitung bulan.

Share: Ketua dan Wakil Otorita IKN Mundur, Luhut: Kalau Tidak Bisa Laksanakan Tugas ya Mundur