Partai Buruh menyerukan masyarakat, terutama para pekerja untuk menyerbu Istana Kepresidenan di Jakarta, guna berunjuk rasa menolak kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, pada Kamis (6/6/2024) mendatang.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja juga bakal melakukan unjuk rasa di depan Istana di hari yang sama.
“Ribuan buruh yang akan melakukan aksi ini berasal dari Jabodetabek dan berbagai organisasi serikat perkerja seperti KSPI, KSPSI, KPBI, dan juga Serikat Petani Indonesia (SPI) serta organisasi perempuan PERCAYA,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (4/6/2024).
Dia menyebut, unjuk rasa akan dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan titik kumpul di Balai Kota DK Jakarta. “Aksi dimulai pukul 10.00 dengan titik kumpul di depan Balai Kota dan begerak ke Istana melalui kawasan Patung Kuda,” katanya.
Demonstrasi ini digelar lantaran pihaknya menilai kebijakan Tapera merugikan dan membebani pekerja dengan iuran. Di mana meski setelah mengiur selama 10 hingga 20 tahun, buruh tetap saja tidak mempunyai kepastian bisa memiliki rumah.
Selain itu, dalam Tapera, Pemerintah dinilai lepas tanggung jawab dalam menyediakan rumah. Hal ini karena Pemerintah hanya bertindak sebagai pengumpul iuran, tidak mengalokasikan dana dari APBN maupun APBD.
“Permasalahan lain adalah dana Tapera rawan dikorupsi, serta ketidakjelasan dan kerumitan pencairan dana,” katanya.
Selain aksi menolak PP Tapera, isu lain yang diangkat dalam aksi ini adalah Tolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, Tolak KRIS BPJS Kesehatan, Tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja, dan Hapus OutSourching Tolak Upah Murah (HOSTUM).
Seperti diketahui, pemerintah bakal mewajibkan iuran Tapera mulai 2027 mendatang. Dasar dari Tapera dan pembentukan Badan Pengelola (BP) Tapera sendiri adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Kemudian, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada Mei 2024.
Dilansir dari ANTARA, dalam aturan yang diteken pada 20 Mei 2024 itu salah satunya mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit upah minimum untuk diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Dengan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tapi juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Simpanan para peserta itu sendiri berupa 3 persen dari gaji untuk para peserta pekerja mandiri, yang dibagi pembayarannya 0,5 persen oleh pemberi kerja dan pekerja membayar 2,5 persen.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembelian rumah baru, pembangunan rumah dan perbaikan rumah. Degan pembiayaan pembelian rumah diberlakukan untuk membeli rumah pertama, diberikan satu kali dan mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap pembeliannya.
Pokok simpanan dan hasil pemupukan kemudian dapat diambil ketika pekerja sudah pensiun, mencapai usia 58 tahun untuk pekerja mandiri, peserta meninggal dunia dan ketika peserta tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.