General

NU Publikasi Artikel Edukasi Tapera Agar Publik Tak Salah Paham

Admin — Asumsi.co

featured image
Kantor PBNU/Portal NU Online

Ormas Islam Nahdlatul Ulama (NU), melalui situs resmi nu.or.id menerbitkan sebuah artikel berjudul “Kemnaker dan DPR Soroti Pentingnya Sosialisasi Kebijakan Tapera agar Masyarakat Tak Salah Paham”. Artikel itu mengangkat sorotan DPR dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada pemerintah yang disebut kurang menyosialisasikan kebijakan Tapera.

Kurangnya sosialisasi itu dianggap jadi sebab polemik Tapera di masyarakat. Masyarakat dinilai salah paham dengan kebijakan pemerintah. Artikel itu kemudian diamplifikasi lewat akun X @NU_Online, dengan takarir bernada serupa dan tautan artikel tersebut.

“Pemahaman masyarakat terhadap Tapera masih minim karena kurangnya sosialisasi yang efektif, sehingga terjadi banyak penolakan,” demikian tulis akun tersebut, seperti dikutip pada Selasa (4/6/2024).

Sebelumnya, pemerintah bakal mewajibkan iuran Tapera mulai 2027 mendatang. Dasar dari Tapera dan pembentukan Badan Pengelola (BP) Tapera sendiri adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Kemudian, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada Mei 2024.

Dilansir dari ANTARA, dalam aturan yang diteken pada 20 Mei 2024 itu salah satunya mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit upah minimum untuk diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Dengan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tapi juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Simpanan para peserta itu sendiri berupa 3 persen dari gaji untuk para peserta pekerja mandiri, yang dibagi pembayarannya 0,5 persen oleh pemberi kerja dan pekerja membayar 2,5 persen.

Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembelian rumah baru, pembangunan rumah dan perbaikan rumah. Degan pembiayaan pembelian rumah diberlakukan untuk membeli rumah pertama, diberikan satu kali dan mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap pembeliannya.

Pokok simpanan dan hasil pemupukan kemudian dapat diambil ketika pekerja sudah pensiun, mencapai usia 58 tahun untuk pekerja mandiri, peserta meninggal dunia dan ketika peserta tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Share: NU Publikasi Artikel Edukasi Tapera Agar Publik Tak Salah Paham